Popular Post

Popular Posts

Posted by : farezchaiber. Sunday, November 18, 2018





Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. 2 , No. 1, 2017, hlm.143-150

This simple article examines on questions of the importance of the Indonesian independence proclamation on 17 August 1945 for Indonesian people, especially based on its legal validity. To answer legal issues along with the Indonesian independence proclamation event, it is necessary to disclose the advance of the proclamation event, so that it can be used as basis answer. This study uses literature method for examining the problems. Therefore, based on this review, this article formulates that the idea of Indonesian independence was formal and legally acquired through long struggle process, it was not reward' as compensation for colonial practices which took place at the time.

Keywords: Independence Proclamation; Revolution; Politik.




Abstrak

Artikel sederhana ini membahas persoalan arti penting Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia, terutama berdasar pada keabsahannya dari segi hukum. Untuk menjawab persoalan hukum yang menyertai peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut, maka perlu diungkap terlebih dahulu latar belakang peristiwa sehingga dapat dijadikan landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kajian ini menekankan pada penggunaan literatur sebagai metode utama untuk menelaah persoalan. Oleh karena itu, berdasar pada penelaahan tersebut, artikel ini merumuskan bahwa gagasan kemerdekaan Indonesia secara legal formal diperoleh melalui proses perjuangan yang panjang, bukan merupakan ‘hadiah’ atas praktik kolonialisasi yang berlangsung saat itu.

Kata Kunci: Proklamasi Kemerdekaan; Revolusi; Politik.


PENDAHULUAN

Salah satu babagan penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia adalah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peristiwa itu menjadi tonggak penting bangsa Indonesia, karena dengan proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan dirinya sehingga sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kejadian pada Jumat tanggal 17 Agustus 1945 itu bukan berdiri
sendiri secara tunggal, tetapi merupakan puncak dari rangkaian kejadian yang telah terjadi sebelumnya. Proklamasi oleh sebagain orang dianggap sebagai titik kulminasi perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Dengan cara pandang seperti itu, berarti masuk akal kiranya apabila Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan bagian dari rangkaian panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Hal itu disebabkan





Haryono Rinardi (Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia)


kemerdekaan Indonesia tidak didapat sebagai hadiah dari bangsa lain. Kemerdekaan Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk menuntut kemerdekaannya lepas dari belenggu penjajahan bangsa asing.
Argumentasi itu didasarkan atas perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaannya. Berbagai perjuangan bersenjata telah dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk menolak dominasi dan kekuasaan asing di wilayah Nusantara. Sepanjang lebih dari tiga abad terjadi konflik berdarah antara penguasa lokal Nusantara dengan pihak asing. Konflik terjadi karena penguasa lokal Nusantara menolak dominasi dan kekuasaan asing di wilayah Nusantara. Pada sisi lainnya, pihak asing mencoba memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan kekayaan alam dan tenaga kerja bangsa Indonesia. Konflik semacam itu terjadi semenjak kedatangan Barat di Nusantara, mulai dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Semuanya itu menunjukkan perjuangan dan upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan upaya untuk menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa lain.
Artikel   ini    membahas   persoalan    arti
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi Bangsa Indonesia, terutama dari keabsahannya dari segi hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang hendak dikemukakan dalam artikel ini adalah bagaimana hubungan fungsional antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan keabsahannya dari segi hukum positif. Persoalan keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945 sangat penting berkaitan dengan perspektif hukum positif. Dalam perspektif tersebut sebuah persoalan harus mempunyai dasar hukum yang benar, karena segala sesuatunya dapat dianggap tidak sah atau illegal jika tidak mempunyai dasar hukum. Untuk menjawab pertanyaan itu, maka akan dijawab terlebih dahulu latar belakang munculnya Prokalamasi 17 Agustus 1945, sehingga dapat dijadikan landasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.


Oleh karena itu, permasalahan yang dikemukakan dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan fungsional antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan keabsahannya dari segi hukum postif. Persoalan keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945 sangat penting berkaitan dengan perspektif hukum positif. Dalam perspektif tersebut sebuah persoalan harus mempunyai dasar hukum yang benar, karena segala sesuatunya dapat dianggap tidak sah atau illegal jika tidak mempunyai dasar hukum.

PPKI

Pada 7 Agustus 1945 atas persetujuan Komando Tertinggi Jepang Jendral Terauchi di Saigon dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Tyumbi Iinkai. Soekarno diangkat sebagai ketua, sedangkan M. Hatta bertindak sebagai wakil ketua. PPKI ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945. Tugasnya adalah menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan kemerdekaan, terutama mengenai UUD yang rancangannya telah ada, dan akan diserahkan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan (Juniarto, 1996: 25; The Liang Gie, 1993: 26). Para anggota PPKI diizinkan untuk melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi mereka diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. (1) Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia; karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya. (2) Negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kesemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang yang bersemangat Hakko-Iciu (Poesponegoro & Notosusanto, 1992:77).

Leave a Reply

terimakasih atas saran yang sahabat berikan pada kami,kami akan mempertimbangkan saran sahabat untuk memperbaharui dan mengembangkan blog ini

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Komisariat PMII Sufyan Tsauri Majenang - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -