- Home >
- pra sejarah , skb >
- PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945: REVOLUSI POLITIK BANGSA INDONESIA
Posted by : farezchaiber.
Sunday, November 18, 2018
This simple article examines
on questions of the importance of the Indonesian independence proclamation on 17
August 1945 for Indonesian people,
especially based on its legal validity. To answer legal issues along
with the Indonesian independence proclamation event, it is necessary to disclose the advance of the proclamation event, so that it can be used as basis answer.
This study uses
literature method for examining the
problems. Therefore, based
on this review, this
article formulates that the idea of Indonesian independence was formal
and legally acquired
through long struggle process, it was not
“reward' as compensation for
colonial practices which
took place at the time.
Keywords:
Independence Proclamation; Revolution; Politik.
Abstrak
Artikel sederhana ini membahas persoalan arti penting Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia, terutama berdasar pada keabsahannya dari
segi hukum. Untuk
menjawab persoalan hukum
yang menyertai peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut, maka perlu diungkap terlebih dahulu latar
belakang peristiwa sehingga dapat dijadikan landasan untuk menjawab pertanyaan
tersebut. Kajian ini menekankan pada penggunaan literatur sebagai
metode utama untuk
menelaah persoalan. Oleh karena itu,
berdasar pada penelaahan tersebut, artikel
ini merumuskan bahwa
gagasan kemerdekaan Indonesia secara legal formal
diperoleh melalui proses
perjuangan yang panjang, bukan merupakan ‘hadiah’
atas praktik kolonialisasi yang berlangsung saat itu.
Kata Kunci: Proklamasi Kemerdekaan; Revolusi; Politik.
PENDAHULUAN
Salah satu babagan penting dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia adalah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peristiwa itu menjadi tonggak
penting bangsa Indonesia, karena dengan proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaan dirinya sehingga sejajar
dengan bangsa-bangsa lain
di dunia. Kejadian pada Jumat tanggal 17 Agustus 1945 itu bukan berdiri
sendiri secara tunggal, tetapi merupakan puncak dari rangkaian kejadian
yang telah terjadi sebelumnya. Proklamasi oleh sebagain orang dianggap sebagai
titik kulminasi perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam mencapai
kemerdekaannya. Dengan cara pandang seperti itu, berarti masuk akal kiranya
apabila Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan bagian
dari rangkaian panjang
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Hal itu disebabkan
kemerdekaan Indonesia tidak didapat sebagai hadiah dari
bangsa lain. Kemerdekaan Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk menuntut kemerdekaannya lepas
dari belenggu penjajahan bangsa asing.
Argumentasi itu didasarkan atas
perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaannya.
Berbagai perjuangan bersenjata telah dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk
menolak dominasi dan kekuasaan asing
di wilayah Nusantara.
Sepanjang lebih dari tiga abad terjadi konflik berdarah antara penguasa lokal Nusantara dengan pihak asing. Konflik
terjadi karena penguasa lokal Nusantara menolak dominasi dan kekuasaan asing di
wilayah Nusantara. Pada sisi lainnya, pihak asing mencoba memaksakan
kehendaknya untuk mendapatkan kekayaan alam dan tenaga kerja bangsa Indonesia.
Konflik semacam itu terjadi
semenjak kedatangan Barat
di Nusantara, mulai dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.
Semuanya itu menunjukkan perjuangan dan upaya bangsa Indonesia untuk melepaskan
diri dari belenggu penjajahan dan upaya untuk menempatkan dirinya sejajar
dengan bangsa lain.
Artikel ini membahas persoalan arti
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi Bangsa
Indonesia, terutama dari keabsahannya dari segi hukum. Oleh karena itu,
permasalahan yang hendak dikemukakan dalam artikel ini adalah
bagaimana hubungan fungsional antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
keabsahannya dari segi hukum positif. Persoalan keabsahan Proklamasi 17 Agustus
1945 sangat penting berkaitan dengan perspektif hukum positif. Dalam perspektif tersebut sebuah persoalan
harus mempunyai dasar hukum yang benar, karena segala sesuatunya dapat dianggap
tidak sah atau illegal jika tidak mempunyai dasar hukum. Untuk menjawab
pertanyaan itu, maka akan dijawab terlebih dahulu latar belakang munculnya
Prokalamasi 17 Agustus 1945, sehingga dapat dijadikan landasan untuk menjawab
pertanyaan tersebut.
Oleh karena itu, permasalahan yang
dikemukakan dalam makalah
ini adalah bagaimana hubungan fungsional antara
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan keabsahannya dari segi hukum postif. Persoalan
keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945 sangat penting berkaitan dengan perspektif
hukum positif. Dalam perspektif tersebut sebuah persoalan harus mempunyai dasar hukum yang benar, karena
segala sesuatunya dapat dianggap tidak sah atau illegal
jika tidak mempunyai dasar hukum.
PPKI
Pada 7 Agustus 1945 atas persetujuan Komando Tertinggi
Jepang Jendral Terauchi di Saigon dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Tyumbi Iinkai. Soekarno diangkat sebagai ketua, sedangkan M. Hatta bertindak sebagai
wakil ketua. PPKI ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945. Tugasnya
adalah menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan kemerdekaan, terutama
mengenai UUD yang rancangannya telah ada, dan akan diserahkan kepada PPKI untuk diterima dan
disahkan (Juniarto, 1996: 25; The Liang Gie, 1993: 26). Para anggota PPKI
diizinkan untuk melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa
Indonesia sendiri, tetapi mereka diwajibkan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut. (1) Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan
perang yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia; karena itu bangsa
Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan
pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir
dalam Perang Asia Timur Raya. (2) Negara Indonesia itu merupakan anggota
lingkungan kesemakmuran bersama di Asia Timur
Raya, maka cita-cita bangsa
Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang yang
bersemangat Hakko-Iciu (Poesponegoro & Notosusanto, 1992:77).
GANTI HALAMA